//

Hukum menggosok Gigi dan Berkumur di dalam bulan Puasa

Hukum menggosok Gigi dan Berkumur di dalam bulan Puasa


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keutamaan. Tapi, untuk mencapai keutamaan puasa yang sempurna diperlukan pengetahuan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Hal yang sedikit bersifat kontroversional dan menimbulkan pertanyaan adalah masalah berkumur (saat berwudlu) dan sikat gigi ketika  kita menjalankan ibadah puasa. Bagaimana hukumnya? Apakah itu membatalkan, makruh, atau bukan masalah? Mari kita simak pembahasan berikut.

Berkumur
Berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu menurut 3 madzhab imam yaitu Imam Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Imam Ahmad menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah, maka hukumnya fardlu.
Lalu bagaimana hukumnya? Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau beristinyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Syafi’i, Ahmad, Imam yang empat, dan Baihaqi)
 
Berdasarkan hal tersebut, berkumur dan beristinsyaq saat berwudlu sebaiknya jangan ditinggalkan walaupun sedang berpuasa. Hanya saja, ketika kita berpuasa maka janganlah memasukkan air secara berlebihan hingga membasahi kerongkongan. Jadi, cukup hanya membasahi dalam mulut (saat berkumur) atau ujung hidung saja ketika beristinsyaq.
  
Mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum.

Namun apakah dengan demikian, puasa jadi batal? Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat demikian, namun sebelum kita bicara dengan logika, tidak ada salahnya buat kita untuk merujuk kepada fatwa dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau SAW kumur itu membatalkan puasa?Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda:

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)

Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum. Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)
 

Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan?
 
Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan.
 
Bagaimana jika menelan ludah?
Demikian pula diperbolehkan untuk menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali ada sisa makanan di mulut, maka harus ia keluarkan.
 
Apakah harus mengeringkan mulut setelah sikat gigi?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, ketika orang yang berpuasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6:327)
 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

2014@abdkadiralhamid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum menggosok Gigi dan Berkumur di dalam bulan Puasa"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip